Kupang – Sebuah insiden penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kota Kupang telah memicu keguncangan di kalangan masyarakat. Kejadian brutal ini berujung pada kematian JR alias J (39), warga Jalan Sakura Kelurahan Naikolan, dan kini para pelaku telah ditangkap dan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatan mereka di mata hukum.
Tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam di Kupang ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa. Menurut Kapolsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Akp Nuriyani Trisani Ballu, S. H., M. H, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan mabuk bersama rekan-rekannya pergi ke lapak tempat kejadian. “Sebelum kejadian, sekitar jam 4 sore, korban… menuju ke lapak tempat terjadinya tindak pidana, dan bertemu dengan para pelaku dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian, mereka kemudian bersama-sama minum miras jenis laru di belakang lapak tersebut,” ungkap Kapolsek, pada sebuah wawancara dengan portal media online tribratanewskupangkota.com, Rabu (2/10/2024).
Pertengkaran kemudian pecah saat korban dan pelaku sedang minum. Korban sempat diajak oleh temannya untuk pergi, namun 15 menit kemudian ia kembali dan memulai pertikaian dengan para pelaku. “Saat itu juga… Para pelaku yang salah satunya berada di depan berinisial HHH alias H, berada di samping kiri korban dan pelaku berinisial ORP alias O berada di sebelah kanan korban,” terang Akp Nuri. Saat terlibat pertengkaran, H yang berada di samping kanan menikam korban dari belakang hingga terlukanya paha kanan korban dengan mengeluarkan darah yang sangat banyak. Melalui serangkaian penyidikan, termasuk pra rekonstruksi yang dilakukan pada hari Selasa, kedua pelaku kemudian mengakui aksi penikaman mereka atas korban.
Penyidikan terhadap kasus insiden pembunuhan di Kupang ini telah menghasilkan tersangka. “Dari hasil pra rekon, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Kapolsek Maulafa. Pelaku H dan O dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Maulafa. Selain itu, sebilah pisau sepanjang 20 CM juga telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik unit reskrim polsek maulafa.
Tindakan tegas penegakan hukum kekerasan sajam di Kota Kupang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya menggunakan pisau atau senjata tajam. Keseriusan aparat keamanan dalam menindak tindak pidana secara efektif diharapkan dapat menjamin keamanan warga dan mencegah terulangnya tindakan brutal semacam ini di masa depan.