No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolsek Maulafa Tetapkan Tersangka Penikaman Hingga Tewas Saat Peasta Miras di Bello

admin by admin
3 Oktober 2024
in Hukum
0
penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kupang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang – Sebuah insiden penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kota Kupang telah memicu keguncangan di kalangan masyarakat. Kejadian brutal ini berujung pada kematian JR alias J (39), warga Jalan Sakura Kelurahan Naikolan, dan kini para pelaku telah ditangkap dan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatan mereka di mata hukum.

Tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam di Kupang ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa. Menurut Kapolsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Akp Nuriyani Trisani Ballu, S. H., M. H, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan mabuk bersama rekan-rekannya pergi ke lapak tempat kejadian. “Sebelum kejadian, sekitar jam 4 sore, korban… menuju ke lapak tempat terjadinya tindak pidana, dan bertemu dengan para pelaku dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian, mereka kemudian bersama-sama minum miras jenis laru di belakang lapak tersebut,” ungkap Kapolsek, pada sebuah wawancara dengan portal media online tribratanewskupangkota.com, Rabu (2/10/2024).

Pertengkaran kemudian pecah saat korban dan pelaku sedang minum. Korban sempat diajak oleh temannya untuk pergi, namun 15 menit kemudian ia kembali dan memulai pertikaian dengan para pelaku. “Saat itu juga… Para pelaku yang salah satunya berada di depan berinisial HHH alias H, berada di samping kiri korban dan pelaku berinisial ORP alias O berada di sebelah kanan korban,” terang Akp Nuri. Saat terlibat pertengkaran, H yang berada di samping kanan menikam korban dari belakang hingga terlukanya paha kanan korban dengan mengeluarkan darah yang sangat banyak. Melalui serangkaian penyidikan, termasuk pra rekonstruksi yang dilakukan pada hari Selasa, kedua pelaku kemudian mengakui aksi penikaman mereka atas korban.

Penyidikan terhadap kasus insiden pembunuhan di Kupang ini telah menghasilkan tersangka. “Dari hasil pra rekon, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Kapolsek Maulafa. Pelaku H dan O dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Maulafa. Selain itu, sebilah pisau sepanjang 20 CM juga telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik unit reskrim polsek maulafa.

Tindakan tegas penegakan hukum kekerasan sajam di Kota Kupang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya menggunakan pisau atau senjata tajam. Keseriusan aparat keamanan dalam menindak tindak pidana secara efektif diharapkan dapat menjamin keamanan warga dan mencegah terulangnya tindakan brutal semacam ini di masa depan.

 

Previous Post

Kapolda NTT Pantau Langsung Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi di Sumba Barat

Next Post

Minyak Kemiri Bakar, Rahasia Dahsyat untuk Rambut Indah dan Kulit Sehat Anda

admin

admin

Next Post
Minyak Kemiri Bakar, Ini Sederet Khasiatnya yang Dahsyat

Minyak Kemiri Bakar, Rahasia Dahsyat untuk Rambut Indah dan Kulit Sehat Anda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?