Kupang, NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi di balik pemberitaan kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama dua anggota Polri. Hasil pendalaman pemeriksaan yang dilakukan bersama Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K., membawa klarifikasi signifikan terhadap kejadian sebenarnya yang terjadi.
Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT, mengatakan, “Tidak ada terjadi pengrusakan maupun penculikan sebagaimana yang diberitakan pada salah satu media online.” Kesalahpahaman ini terjadi setelah pelaporan salah satu media online pada Minggu, 29 September 2024, yang kemudian mendapat tanggapan langsung dari pihak kepolisian pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak tanggal 1 Oktober 2024, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa pemberitaan yang beredar tidak akurat. Kabidpropam Polda NTT menegaskan bahwa berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima, “dari hasil keterangan anggota dari Subbid Paminal menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pengancaman, pengrusakan terhadap korban Martinus Tasi.”
Mengungkap lebih dalam peristiwa tersebut, kejadian bermula ketika Dominggus Aji melapor tentang pengrusakan rumah almarhum Daniel Tasi pada 28 September 2024. Dua anggota Polresta Kupang Kota yang terlibat, Aiptu Edison Tarmo dan rekan, sebenarnya memberikan bantuan pengangkutan barang-barang korban ke Kelurahan Namosain sesuai kesepakatan yang tercapai antara Dominggus Aji dan Martinus Tasi.
Kabidpropam Polda NTT menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung adanya tindakan paksa atau intimidasi dari pihak polisi terhadap Dominggus atau Arnoldus Tasi. “Berdasarkan klarifikasi terhadap saksi-saksi, RT dan Arnoldus Tasi saat itu personel Polresta Kupang Kota tidak ada melakukan pengancaman, intimidasi maupun pengrusakan dan kekerasan terhadap Dominggus Tasi maupun Aronoldus Tasi yang berada pada TKP.”
Hasil pendalaman ini menunjukkan tingkat profesionalisme anggota Polresta Kupang Kota, dimana mereka telah melaksanakan tugas dengan mematuhi SOP penanganan kasus. Kabidpropam mengimbau kepada masyarakat bahwa setiap aduan atau pelaporan pelangaran anggota Polri akan disikapi dengan serius. “Kalau memang anggota bersalah kita akan proses, sementara kalau tidak bersalah dan melakukan sesuai dengan SOP kita akan klarifikasi terhadap korban maupun pelapor yang melaporkan,” kata Kabidpropam.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan dapat menenangkan kekhawatiran atau salah paham yang muncul di tengah masyarakat, serta mempertegas komitmen kepolisian dalam mengedepankan keadilan hukum di NTT. Tanggapan Kabidhumas atas pemberitaan tersebut juga memberikan warna baru dalam dinamika proses hukum dan hak asasi yang dihormati oleh kepolisian.