No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Keamanan

Polresta Kupang Kota Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan di Maulafa

admin by admin
8 Oktober 2024
in Keamanan
0
Polresta Kupang Kota Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan di Maulafa

Polresta Kupang Kota Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan di Maulafa

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang – Penyidik Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial H, O, dan Y atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian.

Korban, JR alias J (39), adalah warga Jalan Sakura, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., saat dikonfirmasi pada Selasa (8/10/2024), mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari pesta minuman keras di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello.

Korban, yang sempat pulang ke rumah, kembali ke lokasi setelah pesta usai, dan terlibat pertengkaran dengan para tersangka.

“Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga akhirnya korban ditikam di paha belakang oleh salah satu tersangka, yang menyebabkan salah satu pembuluh darahnya putus,” ujar AKP Marselus.

Setelah korban mengalami pendarahan hebat, salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit. Namun, kepada pihak rumah sakit, tersangka mengklaim bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Kami terus melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. Setelah melakukan pra rekonstruksi, diketahui bahwa korban ditikam oleh tersangka berinisial H, dan tersangka yang sama juga yang mengantar korban ke rumah sakit,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap enam saksi telah dilakukan, dan ketiga tersangka telah diidentifikasi dengan peran masing-masing. Tersangka H diduga sebagai pelaku penikaman, tersangka O menahan tangan korban, sementara tersangka Y memukul korban dari depan.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Menurut keterangan, para tersangka dan korban saling mengenal, dan insiden ini terjadi secara spontan setelah korban datang dengan marah-marah serta memaki-maki para tersangka, yang memicu aksi kekerasan.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Kami akan menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar proses hukum dapat segera dijalankan di pengadilan,” tegas AKP Marselus

Previous Post

Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo: Peran Vital Polwan dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Direktorat PPA dan TPPO

Next Post

Ditpolairud Polda NTT Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Ende

admin

admin

Next Post
Operasi Illegal Fishing Turangga-2024

Ditpolairud Polda NTT Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Ende

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?