No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Keamanan

Bareskrim Polri dan Kominfo Blokir 52 Ribu Situs Judi Online

admin by admin
11 Oktober 2024
in Keamanan
0
pemblokiran situs judi online
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dalam upaya peningkatan keamanan digital dan pemberantasan judi online, Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah strategis dengan meningkatkan pemblokiran situs judi online. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengumumkan langkah signifikan dalam perang melawan praktik perjudian daring yang saat ini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

“Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diajukan untuk diblokir,” ujar Himawan dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri. Langkah ini mencerminkan upaya preventif untuk membasmi perjudian online yang telah lama dianggap meresahkan.

Inisiatif ini juga merupakan respons terhadap arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya tindakan hukum dan preventif terhadap perjudian online. Sejak Juni 2024, Bareskrim Polri sudah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka, yang menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan aturan.

Tersangka yang terlibat dalam kasus judi daring ini harus meninggalkan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tindakan ini, aparat berhasil menyita 265 unit handphone, 542 unit laptop, dan 273 rekening, termasuk 30 akun judi online berikut dengan aset berupa 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp6,1 miliar dari rekening yang terblokir.

Perang terhadap judi online tidak hanya dijalankan dengan penindakan semata, tetapi juga melalui strategi pencegahan yang komprehensif. “Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum,” terang Himawan.

Upaya ini tidak terlepas dari sinergi yang dibangun antara institusi penegak hukum dan Kementerian Kominfo serta kerjasama dengan pihak terkait lainnya. Himawan menyarankan bahwa pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi multidisiplin akan sangat berpengaruh dalam menanggulangi efek negatif judi pada masyarakat dan merestorasi tatanan sosial serta ekonomi yang telah terganggu.

Pemblokiran yang masif ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan judi internet yang tengah berlangsung dan merupakan langkah progresif dalam menjaga keamanan digital bagi masyarakat Indonesia. Dengan tindakan yang diambil Polri dan Kominfo, diharapkan mampu mengurangi keberadaan perjudian daring yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum tetapi juga aspek sosial ekonomi bangsa.

Penanganan kasus perjudian online di Indonesia kini semakin tegas dengan adanya kerja sama antara Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo dalam memblokir akses ke situs-situs judi. Langkah ini menunjukkan betapa vitalnya kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi dan menanggulangi kejahatan di dunia digital, dan merupakan salah satu strategi kunci dalam mewujudkan ruang siber Indonesia yang aman dan bersih dari praktik ilegal.

 

Previous Post

Ditpolairud Polda NTT Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Ende

Next Post

Operasi Zebra 2024: Langkah Strategis Polri Meningkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas

admin

admin

Next Post
Operasi Zebra 2024

Operasi Zebra 2024: Langkah Strategis Polri Meningkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?