Jakarta – Dalam upaya peningkatan keamanan digital dan pemberantasan judi online, Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah strategis dengan meningkatkan pemblokiran situs judi online. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengumumkan langkah signifikan dalam perang melawan praktik perjudian daring yang saat ini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
“Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diajukan untuk diblokir,” ujar Himawan dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri. Langkah ini mencerminkan upaya preventif untuk membasmi perjudian online yang telah lama dianggap meresahkan.
Inisiatif ini juga merupakan respons terhadap arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya tindakan hukum dan preventif terhadap perjudian online. Sejak Juni 2024, Bareskrim Polri sudah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka, yang menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan aturan.
Tersangka yang terlibat dalam kasus judi daring ini harus meninggalkan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tindakan ini, aparat berhasil menyita 265 unit handphone, 542 unit laptop, dan 273 rekening, termasuk 30 akun judi online berikut dengan aset berupa 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp6,1 miliar dari rekening yang terblokir.
Perang terhadap judi online tidak hanya dijalankan dengan penindakan semata, tetapi juga melalui strategi pencegahan yang komprehensif. “Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum,” terang Himawan.
Upaya ini tidak terlepas dari sinergi yang dibangun antara institusi penegak hukum dan Kementerian Kominfo serta kerjasama dengan pihak terkait lainnya. Himawan menyarankan bahwa pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi multidisiplin akan sangat berpengaruh dalam menanggulangi efek negatif judi pada masyarakat dan merestorasi tatanan sosial serta ekonomi yang telah terganggu.
Pemblokiran yang masif ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan judi internet yang tengah berlangsung dan merupakan langkah progresif dalam menjaga keamanan digital bagi masyarakat Indonesia. Dengan tindakan yang diambil Polri dan Kominfo, diharapkan mampu mengurangi keberadaan perjudian daring yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum tetapi juga aspek sosial ekonomi bangsa.
Penanganan kasus perjudian online di Indonesia kini semakin tegas dengan adanya kerja sama antara Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo dalam memblokir akses ke situs-situs judi. Langkah ini menunjukkan betapa vitalnya kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi dan menanggulangi kejahatan di dunia digital, dan merupakan salah satu strategi kunci dalam mewujudkan ruang siber Indonesia yang aman dan bersih dari praktik ilegal.