Kupang – Pengungkapan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang guru honorer di Kota Kupang semakin memunculkan fakta mengejutkan. Pelaku, PFKS alias Kung (34), tidak hanya mencabuli para korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA, tetapi juga ‘menjual’ mereka ke pria lain yang merupakan rekan-rekannya.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan para korban kepada pria lain setelah mencabuli mereka. “Korban diminta berhubungan dengan pria lain yang ditawarkan oleh pelaku usai pelaku mencabuli korban,” ujar Kombes Patar di Mapolda NTT, Senin (6/1/2025).
Ancaman dengan Video
Pelaku menggunakan rekaman video hubungan seksualnya dengan korban sebagai alat untuk mengancam. Video tersebut dijadikan senjata untuk memaksa korban agar menuruti permintaan pelaku. “Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban melawan atau menolak permintaannya,” jelas Kombes Patar.
Akibat ancaman ini, korban merasa terjebak dan tidak berani melapor. Perbuatan pelaku terus berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 di berbagai lokasi, termasuk sekolah, kontrakan, dan tempat kost.
Barang Bukti dan Penahanan
Kasus ini dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi LP/B/378/XII/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024. Polisi telah menahan tersangka Kung di sel Polda NTT sejak Sabtu (4/1/2025) untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Satu botol poppers yang digunakan pelaku.
- Handphone yang digunakan untuk merekam aksi pelaku.
- Pakaian korban yang terkait dengan kejadian.
Pengakuan Pelaku
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penggunaan poppers untuk membuat korban kehilangan kendali. “Saya sering melakukan aksi di sekolah, kontrakan, dan tempat kost,” ungkap Kung saat ditemui di Polda NTT.
Proses Hukum Berlanjut
Direktorat Reskrimum Polda NTT memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan. “Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun tersangka akan bertambah,” ujar Kombes Patar.
Kasus ini mengungkap sisi gelap kekerasan seksual yang melibatkan manipulasi dan ancaman. Kepolisian berharap, dengan penanganan serius, korban lain yang mungkin masih takut melapor akan berani mengungkapkan apa yang mereka alami. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi terkait kasus serupa.