Labuan Bajo – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT telah menyerahkan 23 perkara tindak pidana perikanan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Manggarai-Manggarai Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT. Penyerahan ini berlangsung pada Jumat (24/1/2025), di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penyerahan diterima oleh Kepala KCD Manggarai-Manggarai Barat, Robertus Eddy Surya, S.Pi, MP, dan disaksikan oleh Kepala Seksi Konservasi Perikanan dan Kelautan, Bonefasius Ambon, S.Kel. Para terduga pelaku dilaporkan dalam berbagai tindak pidana perikanan yang tercatat dalam laporan polisi pada tanggal 22 dan 23 Januari 2025.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H yang membenarkan penyerahan perkara ini, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum di sektor perikanan. “Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah NTT. Penyerahan kepada pihak KCD diharapkan mempercepat proses hukum yang ada,” ujarnya.
Perkara yang diserahkan melibatkan berbagai pelanggaran hukum perikanan yang ditangani oleh Ditpolairud Polda NTT, SPKT Korpolairud Baharkam Polri, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat. Para pelaku diduga melakukan berbagai tindakan yang merugikan sumber daya laut di kawasan NTT.
Dengan sinergi yang terjalin antara pihak kepolisian dan instansi kelautan, diharapkan pengelolaan serta pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah NTT dapat lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem laut.