KUPANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT melaksanakan razia narkoba di tempat hiburan malam di Kota Kupang pada Sabtu (15/2/2025). Operasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat.
Sebanyak 61 personil gabungan dari Ditresnarkoba, Bidpropam, Biddokes, BNNP NTT, dan POM AD dikerahkan dalam operasi ini. Setelah apel persiapan, tim bergerak menuju salah satu tempat hiburan malam di Kupang.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun dari 30 orang yang menjalani tes urine, satu orang terindikasi positif narkotika jenis Benzoil. Pengunjung tersebut kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardyanto Tedjo Baskoro, menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di tempat hiburan malam, guna menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.