Ruteng – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, Polda NTT berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai. Para pelaku ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (19/2/2025) dini hari, di depan Alfamart, tepat di depan Hotel Rima.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Rudolfus A. Moris (30), warga Desa Nggala, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. Korban kehilangan sepeda motornya di area parkiran RSUD Ruteng pada Sabtu (15/2/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, korban memberikan informasi tambahan bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli motor curian dengan seseorang. Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly segera melakukan pengintaian.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni AMA (26), warga Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat; RB (30), warga Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat; dan TM (35), warga Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti. Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku masih menyimpan kendaraan curian lainnya di tempat kos mereka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion, yang diketahui dibeli dari hasil penjualan motor curian.
Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai Rp1.900.000, empat unit handphone, sepuluh buah sekring, sepuluh kunci motor, satu obeng, satu kunci ukuran 10, empat lembar STNK, dua lembar BPKB, dua tas, dan sepasang sarung tangan.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., menyebut bahwa para pelaku merupakan komplotan pencurian yang sudah beraksi sejak Januari 2025. “Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza dalam kurun waktu tersebut. Dua unit telah dijual, masing-masing satu unit Honda Verza di Kecamatan Reok seharga Rp8.000.000 dan satu unit Honda Revo di Cancar, Kecamatan Ruteng, seharga Rp5.000.000,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa komplotan ini merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor di area parkiran RSUD Ruteng yang selama ini meresahkan warga. “Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli di titik-titik rawan pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Manggarai berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan serta terus mengawasi keamanan lingkungan guna memastikan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.