No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Sidang Kode Etik Polri di Polres Manggarai, Aipda Hendrikus Hanus Terbukti Melanggar

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
24 Februari 2025
in Home
0
Sidang Kode Etik Polri di Polres Manggarai, Aipda Hendrikus Hanus Terbukti Melanggar
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manggarai, NTT – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Hendrikus Hanus, Kanit IV Sat Intelkam Polres Manggarai, digelar pada Senin (24/2) di Ruangan Vicon Polres Manggarai. Sidang yang berlangsung dari pukul 10.45 WITA hingga 12.15 WITA ini dipimpin oleh Ketua Komisi, Kompol Januarius Seran, S.H., serta didampingi oleh para anggota komisi lainnya.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/83/XI/HUK.12.10./2024/Yanduan, tertanggal 12 November 2024, serta Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor BP3KEPP/48/XII/2024/Subbidwabprof, tertanggal 19 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar Aipda Hendrikus Hanus didampingi oleh Aipda Yosep Nurman Bonur, S.H., sebagai pendamping. Sementara itu, AKP Heribertus D. E Edot dan Aipda Erick D. L. Come, S.H., bertindak sebagai penuntut I dan II.

“Pasal yang dilanggar dan wujud perbuatan Aipda Hendrikus Hanus terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (c) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri”ujar Kabidhumas.

Wujud pelanggaran yang dilakukan adalah tidak profesional dalam melakukan pengamanan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di lokasi Welped I dan Access Road Welped I, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Dalam proses pengamanan tersebut, Aipda Hendrikus Hanus diduga mengamankan seorang jurnalis online dari Floresa secara tidak sesuai prosedur.

Sidang KKEP ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pembacaan persangkaan terhadap terduga pelanggar, Pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, Pembacaan tuntutan oleh penuntut dan pembacaan putusan oleh majelis sidang.

Berdasarkan hasil sidang, Aipda Hendrikus Hanus dinyatakan bersalah dengan sanksi sebagai berikut:

– Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

– Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh anggota Polri dapat menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghormati hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers”tandas Kabidhumas.

Kabidhumas Polda NTT juga memberikan imbauan kepada seluruh anggota Polri dan ASN Polri di jajaran Polda NTT agar senantiasa mencerminkan sikap sebagai insan Rastra Sewakottama dalam setiap tugas maupun kehidupan sehari-hari. Dalam pernyataannya, Kabidhumas menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta selalu patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Kami imbau kepada seluruh anggota Polri dan ASN Polri Polda NTT agar dalam melakukan tugas dan kehidupan sehari hari senantiasa mencerminkan insan Rastra Sewakotama yang berpedomanan kepada Tribrata dan Catur Prasetya yang senantiasa mematuhi hukum yang berlaku” pungkasnya.

Dengan demikian, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi Polri guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Previous Post

Gelar Training Of Trainers, Divisi Humas Polri Ciptakan SDM Humas Presisi

Next Post

Tiba di Kupang, Kepala Staf Angkatan Udara Disambut Kapolda NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Tiba di Kupang, Kepala Staf Angkatan Udara Disambut Kapolda NTT

Tiba di Kupang, Kepala Staf Angkatan Udara Disambut Kapolda NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?