Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Ketua Partai Buruh NTT, Sarlina M. Asbanu alias Serli, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan jembatan. Ia diduga bersama rekannya, Hironimus Adja alias Hans, menipu korban Saulus Naru dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam. “Kami telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kasus ini terus kami dalami dan akan segera kami rampungkan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Modus Penipuan Proyek Jembatan
Kasus ini berawal dari pertemuan Sarlina dan Hironimus dengan korban, Saulus Naru, pada November 2020. Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menawarkan proyek pembangunan dua jembatan di NTT dan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki jalur khusus untuk memenangkan tender proyek tersebut.
Korban pun percaya dan mentransfer uang sebesar Rp 275 juta secara bertahap ke rekening tersangka sebagai bagian dari kesepakatan proyek. Namun, setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Modus mereka adalah menjanjikan pengerjaan proyek jembatan agar korban menyerahkan uang. Setelah ditelusuri, proyek tersebut tidak pernah ada,” jelas Kombes Henry.
Hironimus Adja Mengaku sebagai Anggota DPR RI
Selain Sarlina, polisi juga menetapkan Hironimus Adja alias Hans sebagai tersangka. Hironimus menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang membidangi infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar-benar resmi.
Status Penahanan Kedua Tersangka
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa terkait penahanan, tersangka Sarlina telah ditahan selama 57 hari, namun penahanannya kemudian ditangguhkan karena kasusnya masih dalam tahap pemenuhan P19 dari Jaksa dan belum P21.
Sementara itu, untuk tersangka Hironimus, penahanan baru dilakukan karena sebelumnya terkendala keberadaannya yang berdomisili di Jakarta. Setelah berhasil dibawa ke Polda NTT, ia resmi ditahan sejak 27 Februari 2025 dan hingga kini masih menjalani masa penahanan di tingkat penyidikan.
Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Kabidhumas Polda NTT memastikan bahwa proses penyidikan telah hampir selesai. “Kami segera merampungkan pemberkasan dalam pekan ini untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Kombes Henry.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran dan kuitansi penyerahan uang.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kabidhumas Polda NTT.