No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Polda NTT Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Maumere, Seorang Pria Diamankan

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
15 Maret 2025
in Home
0
Polda NTT Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Maumere, Seorang Pria Diamankan
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maumere – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Kabupaten Sikka. Seorang pria berinisial A (37) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin IPTU Tony Alovius Abraham, S.H.

“Tim melakukan penggerebekan di Hotel Eltari Indah, kamar No.B3, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Dalam operasi ini, kami mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi kristal diduga sabu, sebuah bong atau alat hisap sabu, serta sebuah pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah jaket berwarna hitam.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Klinik Medika Maumere untuk menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Kupang,” tambah Kombes Pol. Henry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Previous Post

Biddokkes Polda NTT Gelar Bhakti Kesehatan Ramadan di Taman Nostalgia Kupang

Next Post

Kapolres Manggarai Timur dan Bhayangkari Berbagi Kasih dengan Penyandang Disabilitas di Bulan Ramadan

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Kapolres Manggarai Timur dan Bhayangkari Berbagi Kasih dengan Penyandang Disabilitas di Bulan Ramadan

Kapolres Manggarai Timur dan Bhayangkari Berbagi Kasih dengan Penyandang Disabilitas di Bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?