Kupang – Kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan Kota Kupang akhirnya terungkap. Empat tersangka, yakni GSB (24), SSN (27), ETT (19), dan SK (21), ditangkap oleh tim kepolisian setelah menghabisi nyawa AP (27) dengan kejam. Para pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolresta Kupang Kota, Senin (17/3).
Berawal dari Miras Hingga Perencanaan Pembunuhan
Kasus ini bermula pada 7 Februari 2025 saat korban menghadiri pesta ulang tahun di sebuah kos-kosan di Jalan Bintang, Kelurahan Kelapa Lima. Di lokasi tersebut, korban bersama para pelaku dan beberapa saksi mengonsumsi minuman keras (miras).
Sekitar pukul 00.00 WITA, salah satu saksi, Y, mengetahui bahwa korban bukan anggota perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate), meski ia mengenakan kaos bertuliskan “The Power of SH Terate”. Informasi ini memicu amarah para tersangka yang kemudian merencanakan untuk memberi “pelajaran” kepada korban.
Korban diajak keluar tanpa diberi tahu tujuan, lalu dibawa ke daerah Manulai Dua menggunakan dua sepeda motor. Dalam perjalanan, tersangka GSB dan SK sempat singgah di tempat kerja SSN di daerah Sikumana untuk mengambil sebilah parang, yang kemudian diselipkan di pinggang GSB.
Eksekusi Sadis di Manulai Dua
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.00 dini hari, korban sempat berhenti untuk buang air kecil. Saat itulah tersangka SSN menghantamnya hingga terjatuh.
GSB kemudian mengayunkan parang berkali-kali ke tubuh korban, mengenai tangan, rusuk, paha, pantat, tiga jari tangan, hingga lehernya. SK dan ETT menunggu di sekitar sepeda motor, lalu segera meninggalkan korban yang terkapar tak bernyawa di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah eksekusi, keempat tersangka melarikan diri ke pantai Oesapa, di mana mereka membersihkan diri, pakaian, dan senjata yang berlumuran darah. Barang bukti, termasuk parang dan pakaian mereka, disembunyikan di kos milik ETT.
Pelarian dan Penangkapan Para Tersangka
Pada 8 Maret 2025, setelah kasus ini viral di media sosial, para pelaku berusaha melarikan diri tanpa memberi tahu tujuan mereka.
Namun, upaya pelarian mereka berakhir setelah polisi bergerak cepat.
- ETT dan SK ditangkap lebih dulu di Kota Kupang pada 10 Maret 2025 dini hari.
- GSB dan SSN kemudian berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda NTT dan Polresta Kupang Kota di Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS, pada 15 Maret 2025 dini hari.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal berat:
- GSB dan SSN dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
- ETT dan SK dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, karena membantu pelaksanaan kejahatan. Mereka juga menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sebuah handphone VIVO Y02 dan pakaian milik korban
- Sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka SSN
- Senjata tajam jenis parang atau kelewang beserta sarungnya
- Pakaian keempat tersangka
- Sepeda motor Honda Revo Fit milik GSB
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya pergaulan yang dipenuhi kekerasan serta fanatisme berlebihan terhadap kelompok tertentu. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.