No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Polda NTT Ungkap Kasus Narkoba di Denpasar, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
23 Maret 2025
in Home
0
Polda NTT Ungkap Kasus Narkoba di Denpasar, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, Bali – Dalam dua bulan pertama masa jabatannya, Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkoba. Terbaru, jajarannya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Denpasar, Bali. Seorang pria berinisial MF (38) diamankan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Taman Pancing Barat, Denpasar, Minggu (23/3/2025) dini hari.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami terima. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan tersangka di depan THM Delona Vista sekitar pukul 02.20 WITA,” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dijelaskannya bahwa, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.

“Petugas akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka MF merupakan warga Kampung Islam Kepaon, Pamogan, Denpasar Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga telah memeriksa empat orang saksi.

“Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Previous Post

Wakapolda NTT Resmikan Mushola Nur Anugerah dan Buka Puasa Bersama Warga Kupang

Next Post

Aksi Penyelundupan Detonator Digagalkan, Polres Manggarai Barat Ringkus Pelaku di Labuan Bajo

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Aksi Penyelundupan Detonator Digagalkan, Polres Manggarai Barat Ringkus Pelaku di Labuan Bajo

Aksi Penyelundupan Detonator Digagalkan, Polres Manggarai Barat Ringkus Pelaku di Labuan Bajo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?