No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Aksi Penyelundupan Detonator Digagalkan, Polres Manggarai Barat Ringkus Pelaku di Labuan Bajo

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
24 Maret 2025
in Home
0
Aksi Penyelundupan Detonator Digagalkan, Polres Manggarai Barat Ringkus Pelaku di Labuan Bajo
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuan Bajo, NTT – Upaya penyelundupan ratusan batang detonator berhasil digagalkan oleh Satuan Polair Polres Manggarai Barat, Polda NTT di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Minggu (23/3/2025) dini hari. Seorang pria berinisial L (39) diamankan karena diduga kuat akan menggunakan bahan peledak tersebut untuk pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo, termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

“Terduga pelaku merupakan penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ungkap Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K.

Penangkapan L (39) bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, petugas gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri berhasil meringkus pelaku.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat. Menurut pengakuan pelaku, detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol.

“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” jelas AKP Dimas.

Pelaku beserta barang bukti berupa detonator, tas, ponsel, dan tiket kapal niaga diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011. Polisi menduga pelaku akan menjual detonator tersebut kepada nelayan dengan harga Rp 8 juta per dos.

“Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi,” tutur Kasat Polairud.

Akibat perbuatannya, L (39) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi pelaku pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut Labuan Bajo, termasuk kawasan TN Komodo yang menjadi habitat satwa langka. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian alam.

Previous Post

Polda NTT Ungkap Kasus Narkoba di Denpasar, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi

Next Post

Polda NTT Dukung Transparansi Kebijakan Ekonomi dalam Diskusi Publik HPN 2025

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Polda NTT Dukung Transparansi Kebijakan Ekonomi dalam Diskusi Publik HPN 2025

Polda NTT Dukung Transparansi Kebijakan Ekonomi dalam Diskusi Publik HPN 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?