No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Polda NTT Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Beberapa Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
26 Maret 2025
in Home
0
Polda NTT Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Beberapa Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita
0
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai. Dalam operasi ini, ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan di beberapa kabupaten di NTT dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., didampingi AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., selaku PS. Kaur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, di Mapolda NTT, Rabu (26/3/2025).

Dalam keterangannya, Kompol Yan Kristian Ratu mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal ini dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT. Total yang berhasil kami amankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian kami serahkan kepada pihak Bea Cukai,” ujar Kompol Yan.

Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Ende: 720 bungkus
  • Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus
  • Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus
  • Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus
  • Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus
  • Kota Kupang: 2.377 bungkus
  • Kabupaten Kupang: 84 bungkus
  • Kabupaten TTS: 17 bungkus
  • Kabupaten Alor, TTU, dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti

Selanjutnya, barang bukti hasil operasi telah diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 870 bungkus dan Bea Cukai Kota Kupang sebanyak 4.050 bungkus untuk proses lebih lanjut.

Kompol Yan Kristian Ratu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang memiliki izin resmi dan tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tutup Kompol Yan.

Polda NTT berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran hukum terkait perdagangan barang ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

Previous Post

Polda NTT Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers, Dua Pemasok Ditangkap di Jakarta dan Surabaya

Next Post

Kapal Pengangkut 100 Drum Pertamax Terbakar di Larantuka, Kerugian Materiil Belum Dapat Dipastika

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Kapal Pengangkut 100 Drum Pertamax Terbakar di Larantuka, Kerugian Materiil Belum Dapat Dipastika

Kapal Pengangkut 100 Drum Pertamax Terbakar di Larantuka, Kerugian Materiil Belum Dapat Dipastika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?