No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Gunakan Handak Demi Ikan: Dua Nelayan di Sikka Ditangkap Polisi Perairan

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
29 April 2025
in Home
0
Gunakan Handak Demi Ikan: Dua Nelayan di Sikka Ditangkap Polisi Perairan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sikka, NTT – Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur berhasil membongkar praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Handak) di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Dua orang nelayan diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (22/4/2025).

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. Tim KP. SUKUR XXII – 3007 bersama personel Sat Polairud Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4).

“Kami mendapati satu perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan yang mencurigakan. Di lokasi, ditemukan seorang nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka sedang melakukan pengeboman ikan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Kedua pelaku, T (64) dan A (38), mengakui peran masing-masing. T adalah pelaku peledakan, sementara A bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan yang mati.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 134 ekor ikan hasil pengeboman
  • 1 unit perahu motor warna putih hitam
  • 1 sampan hijau
  • 1 unit kompresor
  • Ember putih, bundre, alat selam, korek api, dan potongan obat nyamuk

“Praktik ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap alam,” tegas Dirpolairud.

Para pelaku kini diamankan di Marnit Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Kegiatan ini melibatkan beberapa unsur yaitu KP. SUKUR XXII – 3007, KP. NDAO XXII – 3009, KP. TURANGGA XXII – 3013, serta Sat Polairud Polres Sikka.

Previous Post

Polda NTT Kerahkan Kekuatan Penuh Amankan Paskah Oekumene dan Prosesi Paskah 2025

Next Post

Subsatgas Dokkes Beri Layanan Kesehatan Personel di Pos Pam Gereja Katedral dan Paulus dalam Operasi Semana Santa Turangga 2025

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Subsatgas Dokkes Beri Layanan Kesehatan Personel di Pos Pam Gereja Katedral dan Paulus dalam Operasi Semana Santa Turangga 2025

Subsatgas Dokkes Beri Layanan Kesehatan Personel di Pos Pam Gereja Katedral dan Paulus dalam Operasi Semana Santa Turangga 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?