Ngada — Upaya memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MFM (26) dan KG (21), berhasil ditangkap oleh Tim Buser Polres Ngada bersama anggota Pospol Jerebuu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4), Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Awalnya, seorang warga bernama Paulina Titu (52) melaporkan adanya dugaan peredaran uang palsu di Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Pospol Jerebuu segera berkoordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres Ngada.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan dan menginterogasi dua terduga pelaku. Dari hasil interogasi, MFM mengakui bahwa dirinya membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer, lalu memotong dan merakitnya menyerupai uang sungguhan.
Dalam aksinya, MFM mencetak uang palsu senilai Rp 1 juta, terdiri dari delapan lembar pecahan seratus ribu rupiah dan empat lembar pecahan lima puluh ribu rupiah. MFM juga sempat memberikan uang palsu senilai Rp 400 ribu kepada KG, yang kemudian mengklaim telah membakarnya — meskipun kebenaran pernyataan itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu senilai Rp 600 ribu, dua unit handphone milik pelaku, satu kartu ATM milik istri MFM, satu printer Canon, sisa kertas HVS yang digunakan untuk mencetak uang palsu, serta perlengkapan lain seperti lem dan gunting.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam memerangi tindak kejahatan uang palsu di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan. Jika menemukan adanya indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di sel Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 24 April 2025.
Polres Ngada berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.