No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Dua Naik Pangkat, Satu Dipecat: Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Tegas Polri

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
30 April 2025
in Home
0
Dua Naik Pangkat, Satu Dipecat: Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Tegas Polri
0
SHARES
882
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, NTT, – Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H.,M.A. memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian Perwira Polri periode 1 Mei 2025 dan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda NTT, Rabu (30/5/25).

Adapun dua orang Perwira yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian yakni Kompol ke AKBP, Sukanda jabatan Wadir Tahti Polda NTT dan AKP ke Kompol, Jonathan Agustinus Tanauw jabatan Kanit 3 Subdit 1 Ditintelkam Polda NTT. Sementara seorang Perwira yang di PTDH yakni Ipda Noldy R. Ballo, M.H. Pama Yanma Polda NTT.

“Hari ini, telah dilaksanakan upacara kenaikan pangkat dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Upacara ini menjadi momen yang sarat makna, menggambarkan dua sisi dari mata uang: keberhasilan dan kegagalan, kebahagiaan dan keprihatinan”ujar Kapolda NTT dalam sambutannya.

Kapolda NTT juga menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat. “Ini adalah kebanggaan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan institusi. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Kita harapkan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdi dengan lebih baik lagi ke depan,”ungkap beliau.

Namun demikian, di sisi lain, upacara hari ini juga menjadi saksi atas keputusan berat, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu anggota yang dinilai telah melanggar peraturan dan kode etik institusi. “Proses pemberhentian ini bukan hal yang mudah. Dilalui dengan proses panjang, penuh pertimbangan, dan sudah melalui tahapan pembinaan serta evaluasi berkali-kali. Tapi ketika seseorang tetap tidak menunjukkan perubahan, maka keputusan tegas harus diambil,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa institusi Polri tetap memberikan kesempatan bagi setiap anggotanya untuk berubah. Namun bila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka institusi tidak dapat mempertahankan mereka yang tidak dapat menjaga marwah dan kehormatan seragam yang dikenakan. “Lebih baik kita memberi ruang kepada generasi muda terbaik bangsa untuk bergabung dan mengabdi sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Keputusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab. “Menjadi anggota Polri bukan hanya soal pangkat dan jabatan, tapi soal pengabdian tanpa henti kepada negara. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan, pembinaan, dan pengajaran yang terus-menerus agar anggota yang kurang baik bisa berubah menjadi lebih baik.”

“Saya percaya masih banyak pemuda-pemudi Indonesia yang memiliki semangat, dedikasi, dan integritas tinggi untuk menjadi anggota Polri. Maka dari itu, kita tidak perlu ragu untuk mengganti personel yang tidak layak dengan mereka yang lebih baik. Sekali lagi, keputusan untuk memberhentikan seorang perwira bukanlah keputusan yang mudah, namun ini perlu demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri”tambahnya.

Akhir sambutan ditutup dengan harapan bahwa momen ini membawa berkah, pembelajaran, dan motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk menjadi lebih baik. “Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas. Mari kita terus jaga kehormatan institusi ini bersama-sama.”

Untuk diketahui Ipda Noldy di PTDH karena melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Ia di PTDH karena melakukan perselingkuhan dan perzinahan serta penelantaran istri dan anaknya.

Previous Post

Polres Ngada Tangkap Dua Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Jerebuu

Next Post

Kapolda NTT: Muliakan Tugas, Tegakkan Etika, Jadilah Kebanggaan Polri dan Masyarakat

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Kapolda NTT: Muliakan Tugas, Tegakkan Etika, Jadilah Kebanggaan Polri dan Masyarakat

Kapolda NTT: Muliakan Tugas, Tegakkan Etika, Jadilah Kebanggaan Polri dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?