Kupang – Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 dalam pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2025 kembali menunjukkan komitmen serius dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat malam, petugas berhasil menggerebek sebuah kios yang diduga menjual miras tradisional jenis moke di Jalan Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA itu dipimpin oleh AKP Hadi Samsul Bahri, S.H., dan melibatkan 38 personel gabungan dari beberapa satuan tugas. Saat melakukan pemantauan di kawasan padat penduduk tersebut, tim menemukan adanya aktivitas penjualan moke secara ilegal di salah satu kios milik warga setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 28 botol miras jenis moke serta sejumlah rokok ilegal yang tidak dilengkapi izin edar resmi. Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda NTT, sementara penjual diberikan pembinaan.
“Kami melakukan pendekatan persuasif. Pemilik kios diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” jelas AKP Hadi Samsul Bahri.
Setelah proses pembinaan selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke rumahnya. Adapun seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke Dit Tahti Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Operasi yang berakhir pada pukul 22.00 WITA ini ditutup dengan apel konsolidasi oleh seluruh personel UKL 3. Situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Operasi Pekat Turangga 2025 sendiri merupakan upaya strategis Polda NTT dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari peredaran miras ilegal, perjudian, narkoba, prostitusi terselubung, hingga aksi premanisme yang meresahkan warga.
Dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis, Polri berharap kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal semakin meningkat. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi seluruh warga NTT.