Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor berinisial BAW. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan aktif, dan penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTT terus bekerja mengumpulkan alat bukti secara cermat dan menyeluruh.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis. Hal ini disampaikannya pada Selasa (27/5/2025) di Mapolda NTT.
“Polda NTT berkomitmen menjalankan penyidikan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan guna mendapatkan gambaran yang menyeluruh terkait perkara ini,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Namun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap salah satu saksi tambahan yang dijadwalkan hari ini harus ditunda karena yang bersangkutan sedang berada di luar wilayah Provinsi NTT.
“Penundaan ini bersifat teknis dan tidak akan mempengaruhi keseriusan kami dalam menangani kasus ini. Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah saksi tersebut berada di tempat,” tambahnya.
Kombes Pol. Henry menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses penyidikan dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh integritas, untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polri. “Kami memahami betapa pentingnya kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perkembangan penting dalam kasus ini akan kami sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Polda NTT hadir untuk masyarakat, dan kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Nusa Tenggara Timur. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Polri dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan.