Kupang — Kepolisian terus memperkuat upaya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, giliran Jalan Chr. J. Mooy, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang menjadi sasaran kegiatan Tim UKL 3 dalam rangka Operasi Pekat Turangga 2025.
Kegiatan yang digelar pada Selasa siang, pukul 13.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh AKP Hadi Samsul Bahri, S.H., dan melibatkan 38 personel. Patroli ini difokuskan pada penindakan praktik-praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk premanisme dan aktivitas usaha tanpa izin.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menemukan adanya aktivitas hiburan jenis pitrat yang beroperasi dengan nama Pitrat Melati. Lokasi usaha ini berada tepat di sepanjang Jalan Chr. J. Mooy. Setelah dilakukan pemeriksaan, usaha tersebut diketahui dijalankan oleh Diva Antonisa Delimaniar, warga asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Petugas segera melakukan pengecekan dokumen legalitas usaha, termasuk Surat Izin Usaha Berbasis Risiko. Selain itu, masyarakat sekitar juga diberikan penyuluhan dan imbauan mengenai bahaya minuman keras (miras) serta pentingnya menjauhi aksi premanisme yang dapat menimbulkan keresahan.
Kegiatan diakhiri pada pukul 15.00 WITA dengan apel konsolidasi yang berlangsung tertib. Tidak ditemukan gangguan keamanan sepanjang kegiatan berlangsung.
AKP Hadi Samsul Bahri menyampaikan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat. “Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga edukasi agar masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan,” ungkapnya.
Polri bertekad menjadikan Kota Kupang sebagai wilayah yang bebas dari penyakit masyarakat melalui pendekatan yang tegas namun tetap humanis selama pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2025.