No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Residivis Tipu Perusahaan Penyalur TKI Rp117 Juta, Ditreskrimum Polda NTT Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
5 Juni 2025
in Home, Keamanan, NTT
0
Residivis Tipu Perusahaan Penyalur TKI Rp117 Juta, Ditreskrimum Polda NTT Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban perusahaan penyalur tenaga kerja, PT. Bakti Unggul Sejahtera (BUS).

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., dalam siaran pers di Mapolda NTT pada Selasa (3/6/2025).

Modus Kerja Sama Palsu

Kasus ini bermula saat tersangka berinisial TFM (47), yang diketahui merupakan residivis, mendatangi Ellysah Andy Yanto Kila Saduk, Wakil Kepala Cabang PT BUS. Tersangka menawarkan kerja sama dalam hal perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk dikirim ke luar negeri.

Dalam tawarannya, TFM berjanji menyiapkan tenaga kerja dan meminta sejumlah dana operasional. Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp117.350.000. Namun, janji tinggal janji. Tidak satu pun calon tenaga kerja direkrut sesuai perjanjian, dan TFM mulai menghindar saat dihubungi.

“Korban telah berulang kali menghubungi tersangka, namun hanya mendapat alasan. Tidak ada perekrutan sebagaimana yang disepakati, dan korban mengalami kerugian mencapai lebih dari seratus juta rupiah,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi.

Bukti Kuat dan Tindakan Tegas

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain delapan lembar bukti transfer bank atas nama tersangka, satu lembar bukti transfer ke rekening atas nama S, serta tujuh lembar rekening koran BCA yang menguatkan aliran dana mencurigakan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 April 2025, tersangka TFM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam proses penyelidikan.

Rencana Tindak Lanjut

Polda NTT saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan. Dirkrimum menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Peringatan kepada Sponsor CPMI

Dirkrimum Kombes Pol Patar Silalahi juga mengimbau para sponsor atau pihak yang merekrut calon pekerja migran agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan menciptakan jeratan hutang terhadap CPMI. Modus-modus seperti ini, katanya, berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami minta semua pihak berhati-hati dan patuh pada ketentuan hukum, agar tidak merugikan CPMI maupun perusahaan penyalur,” tegasnya.

Previous Post

Kapolda NTT Pimpin Serah Terima Jabatan Ibu Asuh Polwan, Tegaskan Peran Strategis Polwan di Era Modern

Next Post

Kapolda NTT Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Baskoro Resmi Gantikan Brigjen Awi

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Kapolda NTT Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Baskoro Resmi Gantikan Brigjen Awi

Kapolda NTT Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Baskoro Resmi Gantikan Brigjen Awi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?