Kupang, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), bekerja sama dengan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bahan peledak. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6/2025).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor P/A/27/III/2025/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI tertanggal 23 Maret 2025 terkait temuan bahan peledak yang menyeret tersangka atas nama Dedi Malik. Dalam proses penyidikan, penyidik Ditpolairud Polda NTT melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok bahan peledak kepada tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Dedi Malik, tim berhasil menelusuri rantai distribusi bahan peledak tersebut hingga ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 17.15 WITA, tim gabungan Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT bersama Subditgakkum Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (Haji Malik), yang diduga kuat sebagai pemasok bahan peledak.
“Dalam pengamanan terhadap saudara Haji Malik, kami juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dua kotak detonator pabrikan berisi 200 batang, dua kotak detonator buatan sebanyak 200 batang, serta 250 meter sumbu ledak siap pakai. Barang-barang ini sangat berbahaya dan berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan atau bahkan untuk keperluan yang lebih destruktif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus ini saat ini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Sementara itu Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa Polda NTT tidak akam mentolerir segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah perairan NTT.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polda NTT dan Korpolairud Baharkam Polri, dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan laut kita,” tegas Henry.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan indikasi perdagangan atau kepemilikan bahan peledak yang mencurigakan di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pelaku dalam jaringan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ditpolair Polda NTT berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana di –perairan NTT periode Januari hingga Juni 2025. Menurut data yang diperoleh sebanyak 5 kasus yang ditangani Ditpolairud Polda NTT, 4 kasus diantaranya dinyatakan P21 dan 1 kasus masih dalam proses penyidikan.