Maumere, NTT — Polsek Alok, Polres Sikka berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus tukar tambah perhiasan emas palsu yang terjadi di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka. Dalam perkara ini, dua orang pelaku berinisial IAP dan TC, warga asal Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Alok, Iptu Maria Lusia Lero, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2025, tertanggal 9 Juni 2025. Penyidikan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VI/2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/58/VI/2025, yang diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Sikka.
Modus yang digunakan kedua tersangka sangat rapi dan meyakinkan. Mereka memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam untuk memperdaya warga dan meyakinkan bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli. Tak hanya itu, keduanya juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.
“Para pelaku bergerak secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil. Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester,” terang Iptu Maria Lusia Lero.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari, dengan total barang rampasan berupa perhiasan emas asli seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu. Sementara itu, tersangka TC ikut berperan dengan menyebarkan perhiasan palsu dan membuat nota-nota palsu.
Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari hasil penipuan ini mencapai lebih dari Rp 11 juta. Perhiasan korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga sekitar Rp 59.200/kadar emas.
“Kami akan profesional dalam menegakan hukum dengan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan saksi ahli dalam membuat terang peristiwa melawan hukum tersebut”tegas Kapolsek.
Setidaknya 11 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti berupa emas palsu, cairan tester, nota palsu, timbangan emas, serta uang tunai berhasil diamankan dari kedua tersangka. Para pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kerja cepat dan teliti jajaran Polsek Alok dan Polres Sikka dalam mengungkap kasus ini.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup ke pelosok sekalipun. Saya mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang berharga dengan metode yang tidak lazim. Kepolisian akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra mewakili Kapolda NTT .
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan dengan modus penipuan di wilayah kepulauan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik mencurigakan serupa di lingkungan sekitar.