No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Polda NTT Ungkap Penyelundupan Manusia Berkedok Wisata oleh WNA China

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
7 Juli 2025
in Home
0
Polda NTT Ungkap Penyelundupan Manusia Berkedok Wisata oleh WNA China
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan seorang warga negara asing asal Tiongkok, Pan Xiaoming (39), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K ., M.Si melalui Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K. kepada awak media dalam keterangan pers di Mapolda NTT, Kamis (3/7/2025). Ia menjelaskan, Pan Xiaoming bersama tiga WNA lainnya—Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua—masuk ke Indonesia antara 25 Mei hingga 6 Juni 2025 menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival).

Setibanya di Kupang, para WNA ini menginap di sebuah hotel dan Pan Xiaoming membeli speedboat dari seseorang bernama Haji Dean seharga Rp100 juta. Kapal itu direncanakan untuk digunakan berlayar menuju Australia. Dalam pemeriksaan, ditemukan GPS Garmin dengan rute pelayaran Kupang–Australia sejauh 875 km serta histori pencarian internet di ponsel Pan Xiaoming terkait situasi pengamanan pantai Australia.

“Modus ini sangat terstruktur. Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ujar Kombes Patar.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit speedboat “TAI SHAN”
  • GPS Garmin
  • Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, dan segera akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya.

Previous Post

Perkuat Sinergitas Polri dan Media, Kapolda NTT Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Biro Detik Bali

Next Post

Kapolda NTT dan Wartawan Gelar Coffee Morning dan Latihan Menembak: Perkuat Sinergi dan Dialog Terbuka

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Kapolda NTT dan Wartawan Gelar Coffee Morning dan Latihan Menembak: Perkuat Sinergi dan Dialog Terbuka

Kapolda NTT dan Wartawan Gelar Coffee Morning dan Latihan Menembak: Perkuat Sinergi dan Dialog Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?