No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Kabidhumas Polda NTT Jawab Sentimen ‘No Viral No Justice’ dengan Komitmen: Justice is Served

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
9 Agustus 2025
in Home, NTT
0
Kabidhumas Polda NTT Jawab Sentimen ‘No Viral No Justice’ dengan Komitmen: Justice is Served
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, Agustus 2025 — Munculnya frasa “No Viral No Justice” di tengah masyarakat menjadi refleksi kuat atas kekhawatiran publik mengenai efektivitas sistem hukum. Namun bagi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., ungkapan tersebut tidak lantas ditolak, melainkan dijadikan bahan evaluasi dan pembenahan internal.

“‘No Viral No Justice’ adalah bentuk kritik sosial yang sah. Tapi jawaban kami adalah Justice is served — keadilan tetap ditegakkan, tidak bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus,” tegas Kombes Henry.

Analisis Sosial dan Pendekatan Profesional

Dari perspektif Teori Agenda-Setting dalam komunikasi massa, media memang dapat membentuk persepsi publik mengenai apa yang penting. Kombes Henry menjelaskan bahwa hal inilah yang menyebabkan banyak kasus baru dianggap “bernilai” ketika telah ramai di media sosial. Namun, ia memastikan bahwa institusi Polri — khususnya Polda NTT — tetap menempatkan semua laporan masyarakat sebagai prioritas yang sama.

Di sisi lain, sosiologi hukum juga menjelaskan munculnya frasa “No Viral No Justice” sebagai akibat dari jarak antara hukum normatif dan hukum yang dirasakan publik. Untuk itu, keterbukaan dan kecepatan respons menjadi kunci mengembalikan kepercayaan publik.

Tiga Strategi Humas Polda NTT Hadapi Ketidakpercayaan Publik

  1. Transparansi dan Keterbukaan: Menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus secara terbuka, baik kepada media maupun masyarakat.
  2. Responsif dan Partisipatif: Aktif memanfaatkan media sosial untuk merespons isu dan menampung aspirasi masyarakat.
  3. Proaktif dan Edukatif: Tidak menunggu viral, melainkan secara berkala menyampaikan informasi hukum, prosedur pelaporan, dan hak-hak masyarakat.

“Dengan komunikasi yang terbuka dan edukatif, kami ingin mengubah narasi ‘No Viral No Justice’ menjadi ‘Justice is served’ — di mana keadilan tidak membutuhkan panggung untuk bisa ditegakkan,” pungkas Kombes Henry.

Previous Post

Kapolda NTT Lakukan Mutasi Personel, Dorong Penyegaran dan Peningkatan Kinerja Organisasi

Next Post

Polda NTT Gandeng PT. Etos Kreatif Indonesia, Tingkatkan Kompetensi Humas Era Digital

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Polda NTT Gandeng PT. Etos Kreatif Indonesia, Tingkatkan Kompetensi Humas Era Digital

Polda NTT Gandeng PT. Etos Kreatif Indonesia, Tingkatkan Kompetensi Humas Era Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?