Kupang – Dalam upaya menciptakan suasana kondusif di jalan raya serta mencegah potensi gesekan antar pengemudi, Polresta Kupang Kota, Polda NTT melalui Satuan Lalu Lintas memfasilitasi mediasi antara komunitas pengemudi pickup dan komunitas pengemudi angkot/bemo kota. Pertemuan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dan menghasilkan kesepakatan bersama yang mengedepankan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pengemudi pickup tidak akan mengangkut penumpang di sepanjang jalur Timor Raya (Bimoku – Oeba) untuk menghindari komplain dari pengemudi angkot/bemo kota. Pengecualian diberikan jika barang bawaan penumpang tidak memungkinkan untuk diangkut menggunakan bemo.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga hubungan baik antar sesama pengemudi.
“Kami ingin memastikan masyarakat pengguna angkutan umum merasa aman dan nyaman, serta menghindari terjadinya tindakan yang dapat memicu keributan, apalagi sampai kontak fisik. Kesepakatan ini adalah langkah awal menciptakan harmoni di jalan raya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H mengapresiasi inisiatif Polresta Kupang Kota yang mengedepankan dialog dalam penyelesaian potensi konflik.
“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penengah dan pengayom masyarakat. Langkah mediasi ini membuktikan bahwa penyelesaian damai bisa dicapai ketika semua pihak mau duduk bersama dan mendengar satu sama lain,” jelasnya.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan aktivitas transportasi di Kota Kupang dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan penuh rasa saling menghormati antar pengguna jalan.