Sumba Timur – Polres Sumba Timur, Polda NTT melalui Polsek Pandawai berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang meresahkan warga di Kecamatan Kahaungu Eti. Dalam operasi ini, enam orang pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, termasuk satu ekor sapi putih berusia satu tahun.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 10 Juni 2025 oleh korban berinisial BMK. “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Dari hasil penyelidikan, kami amankan enam tersangka, masing-masing BR, BI, BA, R, BE, dan UR,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita meliputi seekor sapi putih, satu unit mobil Kijang Inova warna silver, tali nilon, dokumen kendaraan, dan surat mutasi ternak yang diduga palsu. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku beraksi dua kali: pertama pada 25 April 2025 dengan mencuri dua ekor sapi yang dijual seharga Rp 2,5 juta per ekor, dan kedua pada 4 Mei 2025 dengan mencuri satu ekor sapi yang dijual kepada tersangka UR.
Modus operandi yang digunakan cukup licik. Para pelaku mencampur sapi curian ke kelompok ternak yang digembalakan, lalu mengikat kaki sapi sebelum mengangkutnya. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat sapi di kandang milik saksi BJ. Setelah ditelusuri, sapi tersebut ternyata sudah dijual UR seharga Rp 6,5 juta menggunakan dokumen yang meragukan.
Enam tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara UR juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun. Semua pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Polres Sumba Timur berkomitmen memberantas pencurian ternak. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.