Sumba Timur – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di pesisir Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Jumat (1/8/2025).
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa mengungkapkan, pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial DW, ST, dan SD beserta barang bukti sabu dalam operasi tersebut. “Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Senin (11/8/2025).
Penggerebekan dilakukan saat kapal BONE DUA 05 dari Lombok Timur bersandar di Pantai Salura. DW dan ST ditangkap lebih dulu saat menaiki sampan kecil. Saat diperiksa, kantong hitam yang mereka bawa berisi buah-buahan dan kerupuk, namun di dalam plastik kerupuk ditemukan bungkusan kecil sabu. DW mengaku barang itu ia pesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur.
Tak lama berselang, SD datang untuk mengambil paket titipan. Di dalam dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos, petugas kembali menemukan sabu yang diakuinya dipesan melalui DG, yang diduga mendapat pasokan dari sumber yang sama.
DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Sumba Timur. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” tegasnya.