No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
13 Januari 2025
in Hukum
0
Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang – Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. Pengungkapan ini disampaikan dalam press release resmi pada 13 Januari 2025, yang diterima oleh Bidhumas Polda NTT.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT pada 11 Januari 2025. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Unit Resmob Polda NTT mendapat laporan mengenai rencana transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka bernilai Rp 49 triliun, yang melibatkan sindikat pengedar uang palsu.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, tim memulai penyelidikan dan membuntuti para pelaku hingga ke Hotel Maya. Namun, pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget Kota Kupang. Tim bergerak cepat ke lokasi baru dan berhasil mengamankan tersangka utama, ASC alias Arif, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Berdasarkan pengakuan Arif, ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri. Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk melakukan transaksi barang antik. Saat mengetahui keberadaan tim kepolisian di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu, sementara Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget untuk melanjutkan transaksi.

Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik. Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, Uang palsu senilai Rp 100 juta, handphone dan satu cek kosong. Saat ini Arif diamanakan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditreskrimum Polda NTT dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat pengedar uang palsu ini.

Previous Post

Polisi Angkatan DTN 439 Polda NTT Gelar Bakti Kesehatan dalam Rangka Anniversary Ke-10

Next Post

Tiba di Rote Ndao, Kapolda NTT disambut Kapolres bersama Forkopimda dengan Sapaan Adat

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Tiba di Rote Ndao, Kapolda NTT disambut Kapolres bersama Forkopimda dengan Sapaan Adat

Tiba di Rote Ndao, Kapolda NTT disambut Kapolres bersama Forkopimda dengan Sapaan Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?