No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Polda NTT Serahkan Dua Tersangka TPPO ke JPU

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
4 Maret 2025
in Home
0
Polda NTT Serahkan Dua Tersangka TPPO ke JPU
0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang – Dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang, Unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan penyidikan tahap II dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soe pada Selasa (4/3/2025).

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT serta surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Dua tersangka yang diserahkan adalah tersangka IIM (21), seorang laki-laki asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan dan tersangka AT (60), seorang perempuan asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten TTS.

Dalam kasus yang ditangani, tersangka AT diduga melakukan perekrutan terhadap korban yang bernama M.K. dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Setelah diangkut ke Kupang dan diteruskan ke PT Malindo Mitra Perkasa, korban tersebut bekerja selama delapan bulan tanpa menerima gaji serta mengalami pelecehan, sehingga akhirnya harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur.

Sementara itu, tersangka IIM diduga merekrut korban, yakni E.M. dan Y.B., untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Proses perekrutan tersebut melibatkan pembelian tiket penerbangan, sehingga ketika kedua korban tiba di Bandara El Tari, Kupang, mereka langsung diamankan oleh petugas.

Kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT, mengingat lokasi kejadian berada di Kabupaten TTS. Saat ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K, menyatakan, “Kami telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti yang mendukung kasus ini kepada JPU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Selama Februari 2025, Unit TPPO juga telah menyelesaikan enam berkas perkara dengan total tujuh tersangka yang masing-masing telah dinyatakan P21 oleh JPU.”

Proses hukum terhadap kedua tersangka dan tersangka lainnya akan terus berjalan, sebagai bagian dari komitmen Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban tindak pidana perdagangan orang.

Previous Post

Dapur Umum Posko Lewolaga Siapkan Makanan untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi, Polda NTT Pastikan Kebutuhan Terpenuhi

Next Post

Polres Belu Gelar Bakti Religi, Ciptakan Kebersamaan di Masjid Al Mujahiddin Atambua

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Polres Belu Gelar Bakti Religi, Ciptakan Kebersamaan di Masjid Al Mujahiddin Atambua

Polres Belu Gelar Bakti Religi, Ciptakan Kebersamaan di Masjid Al Mujahiddin Atambua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?