No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Polda NTT Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
5 Mei 2025
in Home
0
Polda NTT Tegaskan Kesiapan Operasi Semana Santa 2025, Fokus pada Keamanan dan Kelancaran Ibadah
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, NTT – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Merespons hal ini, Polda NTT menyatakan sikap tegas dan menjanjikan penanganan kasus yang transparan dan profesional.

Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)yang dipimpin  Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, langsung mengambil langkah cepat. Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025. Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin siang.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” imbuhnya.

Kabidhumas Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu dikedepankan.

Previous Post

Kapolda NTT Ajak Anggota Pahami Perubahan Zaman dan Tetap Konsisten dalam Pengabdian

Next Post

Kapolda NTT Sambut Wapres Gibran di Maumere, Kawal Kunjungan Kerja ke Tiga Kabupaten

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Kapolda NTT Sambut Wapres Gibran di Maumere, Kawal Kunjungan Kerja ke Tiga Kabupaten

Kapolda NTT Sambut Wapres Gibran di Maumere, Kawal Kunjungan Kerja ke Tiga Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?