No Result
View All Result
Polda NTT
TBN Kaltara
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda NTT
  • Nasional
  • NTT
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda NTT
No Result
View All Result
Home Home

Bawa Sabu dari Kalimantan, Pemuda di Flores Timur Ditangkap Satres Narkoba Polres Flotim

Redaksi Tribratanews NTT by Redaksi Tribratanews NTT
9 Mei 2025
in Home, Hukum
0
Bawa Sabu dari Kalimantan, Pemuda di Flores Timur Ditangkap Satres Narkoba Polres Flotim
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka–Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial VVBH alias Vendi (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, berhasil diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba dari luar daerah, khususnya Kalimantan.

“Berbekal informasi dari warga, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangannya, ditemukan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis (8/5).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba, IPDA Maksimus Banase, S.H., menegaskan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di antara barang pribadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, Vendi mengaku membawa sabu tersebut dari Kalimantan untuk konsumsi pribadi.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun.

“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut,” tambah Kapolres.

Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Previous Post

Kapolda NTT Sambut Wapres Gibran di Maumere, Kawal Kunjungan Kerja ke Tiga Kabupaten

Next Post

Jejak Tulus Kombes Deonijiu: Polisi Pejuang dari Lereng Gunung yang Tak Pernah Gengsi

Redaksi Tribratanews NTT

Redaksi Tribratanews NTT

Next Post
Jejak Tulus Kombes Deonijiu: Polisi Pejuang dari Lereng Gunung yang Tak Pernah Gengsi

Jejak Tulus Kombes Deonijiu: Polisi Pejuang dari Lereng Gunung yang Tak Pernah Gengsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.ntt.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN NTT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews NTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews NTT

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?