Malaka — Dalam upaya menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib, Polres Malaka kembali menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Operasi yang dimulai pukul 20.30 WITA ini dipimpin oleh Kepala Tim IPDA Fery Mere dan diawali dengan apel pengecekan personel di Mapolres Malaka. Selanjutnya, tim menyisir sejumlah lokasi strategis yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat, seperti Wisma Ceria, Desa Kamanasa, Desa Harekakae, Desa Umakatahan, hingga Lapangan Umum Betun di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah.
Selama patroli, petugas mendapati dua kelompok pemuda yang tengah berkumpul. Lokasi pertama berada di depan Dealer Honda, Desa Kamanasa, dan lokasi kedua di pinggir jalan kawasan persawahan Desa Harekakae. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran hukum, kehadiran para pemuda tersebut tetap menjadi perhatian aparat untuk mencegah potensi gangguan ketertiban.
IPDA Fery Mere dan tim memberikan imbauan secara humanis kepada para pemuda agar tidak mengonsumsi minuman keras, tidak melakukan aksi ugal-ugalan seperti membunyikan knalpot bising (blayer), serta tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Para pemuda juga diminta segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Operasi Pekat ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat ikut serta menjaga kamtibmas. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam memerangi penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.
Operasi berakhir pada pukul 22.30 WITA dalam situasi aman dan terkendali. Polres Malaka menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin selama berlangsungnya Operasi Pekat Turangga 2025, guna memastikan seluruh wilayah tetap kondusif dan terbebas dari potensi gangguan ketertiban umum.