Kupang, NTT – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis lintas Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2014, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/8/25). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/VII/2015/Ditreskrimsus tertanggal 27 Juli 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/125.k.1/VII/2025/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2025. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2014 yang melibatkan PT. Flobamor (BUMD) sebagai pelaksana pekerjaan.
Tersangka dalam perkara ini adalah Agus Suryansah Ismail (A.S.I.), 67 tahun, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Flobamor. Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan antara lain:
1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak mengacu pada pedoman resmi Kementerian Perhubungan RI, dengan nilai yang dimark-up.
2. PT. Flobamor seharusnya gugur pada proses lelang karena dokumen kapal tidak berlaku, namun tetap diluluskan.
3. Pekerjaan subsidi angkutan perintis dilaksanakan mendahului kontrak yang baru ditandatangani pada 14 Juli 2014, sementara pelaksanaan sudah berlangsung sejak 1 Januari 2014.
4. Pelaksanaan docking kapal tidak sesuai kontrak, namun tetap dibayarkan 100% sesuai nilai kontrak tanpa addendum.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTT Nomor: SR-183/PW24/5/2019 tanggal 1 Juli 2019, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp7.461.198.555. Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda NTT memeriksa 43 orang saksi dan 4 orang ahli dari LKPP, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Kementerian Keuangan RI, dan BPKP. Barang bukti yang diamankan berupa satu kontainer dokumen serta uang sitaan sebesar Rp189.540.000.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas korupsi hingga tuntas.
“Penyerahan tahap II ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan, apalagi ini terkait subsidi angkutan perintis yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat di wilayah terpencil NTT,” tegas Kombes Pol Henry.
Ia juga menambahkan bahwa Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan hingga proses persidangan. “Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Dengan tuntasnya tahap penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kini seluruh proses penanganan kasus ini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.